KOTA TASIK - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya tahun ini ada yang mulai memasuki pensiun (Purna Tugas). Yaitu sebanyak 34 PNS.
Para PNS yang pensiun ini rinciannya adalah 29 orang PNS yang bertugas di lingkungan dinas, 2 orang di lingkungan kecamatan, dan 3 PNS di RSUD.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf mengatakan, purna tugas merupakan suatu hal yang alamiah dalam karier setiap individu pada suatu organisasi.
"Dalam karir seorang PNS, pemberhentian merupakan salah satu aspek dalam manajemen PNS," ujar Yusuf kepada radartasik.com, Senin (07/06/21) siang.
"Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundangan. Pemberhentian yang dimaksud salah satunya karena telah mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diduduki," sambungnya.
Terang dia, sebagai salah satu bentuk penghargaan negara kepada PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun maka diberikan jaminan pensiun.
"Jaminan pensiun ini terdiri dari pencairan tabungan hari tua serta pembayaran uang pensiun yang diterima tiap bulan," terangnya.
Dia menambahkan, pada Juni ini terdapat 34 PNS di lingkungan Pemkot yang telah memasuki masa purna tugas.
"Saya atas nama pribadi dan Pemkot Tasik mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya kepada masyarakat dan Pemkot Tasik," pungkasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Ini Daftarnya yang pensiun: