radartasik.com, BANJAR - Pemerintah resmi tidak memberangkatkan Calon Jemaah Haji (Calhaj) 1442 Hijriah atau 2021 Masehi tahun ini. Lantaran masih pandemi Covid-19 yang melanda dunia hingga saat ini.
Kementerian Agama RI pun telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Pemberangkatan calon jemaah Haji tahun ini dibatalkan. Tidak hanya dari kota Banjar tapi se-Indonesia," kata Kepala Kankemenag Kota Banjar H Badruzaman SAg MPd melalui Kabag Humas H Aep Saefulloh kepada radartasik.com, Sabtu (05/06/21).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan lainnya.
Selain itu, adanya kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi akan dibatasinya jumlah negara yang bisa melaksanakan ibadah haji.
"Terlebih jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Termasuk di Kota Banjar," jelasnya.
Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Lanjut dia, jumlah calon jemaah haji dari Kota Banjar yang berangkat ada sebanyak 176 orang.
Mereka sudah melunasi biaya pemberangkatan haji pada tahun 2020.
"Tapi sudah ada dua orang yang mengambil setoran pelunasan haji. Dan sampai saat ini belum ada lagi," katanya.
Diakuinya, calon jemaah haji yang konsultasi selalu ada. Dan jika ada calhaj yang mau mengambil setoran pelunasan haji pihaknya siap melayani.
Ada beberapa prosedur yang harus ditempuh oleh Calhaj jika ingin mengambil setoran pelunasan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.
(anto sugiarto/radartasik.com)