RADARTASIK.COM, BANJAR — Sekitar 80 persen gedung perkantoran di Kota Banjar belum memenuhi standar proteksi kebakaran. Hal tersebut diakui Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar Aam Amijaya.
Aam mengatakan belum bisa memberikan sanksi tegas kepada pemilik gedung yang belum memenuhi standar keamanan kebakaran. “Kita masih menunggu Perda Kebencanaan. Perda-nya kan belum jadi. Saat ini masih dalam tahap finalisasi pembahasan di tingkat Pansus XVI DPRD serta kebijakan kepala daerah,” kata Aam, Jumat (4/6/2021).
Kata dia, bisa saja sanksi berupa administratif ataupun sanksi teguran untuk melengkapi sarana proteksi kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR).
Dia menyebutkan sampai saat ini pihak Pemadam Kebakaran sudah melakukan inspeksi terhadap 30 instansi, kantor atau gedung pemerintahan. “Untuk sanksi kami akan menyesuaikan dengan Perda. Nantinya kami juga akan adakan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi itu,” ujarnya.
Ketua Pansus XIV Tentang Raperda Kebencanaan DPRD Kota Banjar H Annur mengatakan Raperda Kebencanaan saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi pembahasan. Ia menyebut Raperda Kebencanaan sudah masuk dalam agenda pembahasan tingkat badan musyawarah (bamus) dan tinggal menunggu jadwal paripurna. “Rencananya Senin pekan depan akan kami paripurnakan,” katanya. (cep)