RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya belum membahas soal LHP BPK setelah opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat diterima.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, soal LHP BPK terhadap opini WTP belum dibahas oleh DPRD. Namun, secepatnya di awal Juni ini akan dilakukan pembahasan dan kajian terhadap item rekomendasi yang harus diperbaiki oleh eksekutif.
Pada intinya, kata dia, legislatif mendorong eksekutif sesuai waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Dewan juga mengkaji dan akan membuat catatan-catatan bagi eksekutif. Legislatif juga mempunyai kewajiban untuk membaca dan membahas serta mengkajinya. Karena waktunya selama 60 hari sejak diterimanya WTP ini, jadi masih ada waktu.
“Kami mempunyai waktu untuk membahasnya, termasuk mengawasi eksekutif untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan baik,” jelasnya. (dik)