Keberangkatan Haji Dibatalkan, BPKH Pastikan Dana Haji Aman dan Diinvestasikan di Bank Syariah

Kamis 03-06-2021,16:37 WIB
Reporter : radi

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021 Masehi/1442 Hijriah. Tentu keputusan tersebut berimbas kepada nasib dana yang telah disetorkan para jamaah haji tersebut. 

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana yang telah disetorkan jamaah haji aman.

"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan, dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," terang Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (03/06/2021).

Selain itu, Anggito juga mengungkapkan ada jamaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jamaah di tahun yang sama.

"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ujarnya.

Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah. "Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," tuturnya.

"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," lanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatan yang sama.

Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. (bbs/red)
Tags :
Kategori :

Terkait