Sempat Kabur 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Sabtu 29-05-2021,15:27 WIB
Reporter : radi

KLIKBANJAR, PATARUMAN - Satreskrim Polres Banjar akhirnya berhasil menangkap Asep Mulyana (32), pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Ega (21), Rabu (26/05/2021) malam sekitar pukul 20.40 WIB. 

Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diamankan di rumah temannya di lingkungan Lemburbalong Kelurahan/ Kecamatan Pataruman tanpa perlawanan. Sementara pelaku sendiri merupakan warga Pangadegan Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman. 

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen SIK membenarkan jika pihaknya telah mengamankan Asep Mulyana (32) pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda. 

"Setelah melakukan penyelidikan di rumah pelaku, dan akhirnya malam harinya timsus menangkap pelaku di rumah temannya," ujar Zulkarnaen KlikBanjar, Sabtu (29/05/2021). 

Diugkapkan Zulkarnaen, pelaku masuk dalam DPO selama 5 bulan, setelah melakukan perbuatan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Ega, pemuda usia 21 tahun.

Penganiayaan itu sendiri terjadinya karena pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Saat itu, Selasa (22/12/2020) pelaku yang masih masih dalam pengaruh miras memukul  korban hingga terluka. 

"Pelaku memukulkan botol ke kepala korban bagian belakang, telinga dan tangan kanan korban dengan alasan dendam dan sakit hati ke korban," jelasnya. 

Sebelum berhasil ditangkap, pelaku yang merupakan salah satu anggota ormas di Kota Banjar sempat melarikan diri ke beberapa daerah untuk bersembunyi dari kejaran petugas. "Pelaku juga merupakan seorang residivis tindak pidana kekerasan pada tahun 2020," tutur Zulkarnaen.
 
Adapun barang bukti yang diamankan pecahan botol, baju putih terdapat bercak darah, dan satu buah palu. Atas perbuatan pelaku tersebut, ia  dijerat dengan pasal 351 KUHP.  (anto sugiarto)
Tags :
Kategori :

Terkait