BANJAR - Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Minggu (23/05/2021) siang sekitar pukul 13.00
Pelaku bernama Eno Andriyanto berusia 53 itu diamankan di rumahnya di daerah Padaherang Kabupaten Pangandaran. "Sabtu (22/05/2021,red) malam anggota kami mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumahnya di daerah Padaherang. Lantas kami pun meluncur ke lokasi melakukan pemantauan, dan baru pada siang harinya (Minggu,red) kami amankan yang bersangkutan, "ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Zulkarnaen SIK, Senin (24/05/2021) malam.
Dari hasil diinterogasi, ungkap Zulkarnaen, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor honda beat warna hitam merah milik Siti Rachma, warga lingkungan Jadimulya Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
"Ternyata motor korban sempat digadaikan kepada Adman warga Padaherang sebesar Rp5 juta. Namun saat itu juga ditebus kembali, karena digunakan sebagai barang bukti," katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," jelas Zulkarnaen.
Disinggung tentang cara pelaku melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor korban, Zulkarnaen mengatakan caranya pelqaku berpura-pura meminjam motor korban dan menjanjikan selama 3 hari akan dikembalikan lagi.
"Setelah waktu yang dijanjikan habis, sepeda motor korban tak kunjung kembali. Dan akhirnya korban melaporkan ke Polres Banjar pada Sabtu 15 Mei 2021," tuturnya. (anto sugiarto)