SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Jawa Barat untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2020.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/5/2021) dan diterima langsung Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP dan Ketua DPRD Asep Sopari Al Ayubi SP di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar, Bandung.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas hasil pemeriksaan BPK di tahun 2020, kita mendapatkan Opini WTP. Ini menjadi modal untuk kita terus meningkatkan kinerja, tetapi tentu tidak boleh puas dulu, terus lebih meningkatkan lagi,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurut Zen, rekomendasi BPK ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Jadi pemerintah daerah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan serta penyempurnaan tata kelola yang utuh. Yakni dengan meningkatkan sinergi kabupaten sampai ke tingkat bawah akan lebih ditingkatkan lagi. Termasuk dapat meningkatkan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Karena sehebat apapun program akan kembali kepada pelaksananya. Jadi Opini WTP ini menjadi spirit untuk terus memperbaiki. Jadi bukan yang sempurna, kita terus melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga oleh BPK kita dinilai dengan WTP,” ujarnya, menerangkan.
Raihan Opini WTP ini, ungkap dia, sempat terhenti di tahun 2018 lalu, Pemkab Tasikmalaya mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Baru, kemudian di tahun 2019 dan 2020 ini berturut-turut meraih opini WTP.
“Mudah-mudahan di tahun 2021 juga kita mendapatkan kembali Opini WTP. Tentunya menjadi motivasi untuk semua ASN dalam meningkatkan lagi kinerjanya,” tambah dia.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menyikapi hal tersebut dengan dua hal. Di satu sisi, menurutnya, raihan WTP ini patut disyukuri. Karena walau bagaimanapun, WTP adalah opini tertinggi dari BPK untuk LKPD.
“Karena dua tahun sebelumnya kita pernah WDP kan. Artinya, dengan opini WTP tahun ini secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Namun di sisi lain, lanjut Asep, bisa jadi Opini WTP dari BPK itu bukan babak akhir dan jangan terlena. Justru pintu masuk untuk perbaikan dan menindaklanjutinya. Karena sejauh ini DPRD belum membaca isinya secara detail.
“Artinya nanti kita harus mempelajarinya. Baik di forum-forum pimpinan, Banggar, bahkan sampai ke komisi-komisi. Karena LHP LKPD ini juga termasuk pada informasi publik, kan?. Maka harus transparan,” lanjutnya.
Karena itulah DPRD sebagai lembaga pengawasan akan sesegera mungkin mempelajari terkait isi dari rekomendasi BPK. Karena berpacu dengan waktu. Di mana secara konstitusional, perbaikan-perbaikan harus selesai dalam 60 hari ke depan. “Itu juga perbaikan-perbaikannya harus melebihi angka 75 persen dari rekomendasi, baru dikatakan baik,” tambahnya.
Dia menekankan bahwa poin penting dalam menyikapi LKPD bukan pada opininya, melainkan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemerintah dapat terasa oleh masyarakat. Untuk membuktikannya mesti menelaah laporan penggunaan anggaran. (dik)