CIAMIS — Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah lebaran.
Dalam SE tersebut, sekolah yang bisa melaksanakan tatap muka hanya yang berada di zona hijau dan kuning. Kemudian sudah terverifikasi layak dalam melaksanakan protokol kesehatan.
”Salah satunya tenaga pendidik atau guru yang telah divaksinasi Covid-19 juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” kata Herdiat.
Guru yang berasal dari zona oranye dan merah tidak diperkenankan ke sekolah dan harus melaksanakan pembelajaran secara daring, termasuk peserta didik.
”Tentunya guru wajib datang paling awal dari peserta didik. Sekolah dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menyesuaikan rombongan belajar atau shift waktu pembelajaran,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala SMPN 1 Ciamis Agus Sumantri mengatakan pembelajaran tatap muka kali ini dibagi dua waktu, sehingga ada siang dan pagi.
Hal itu dilakukan supaya jumlah murid yang masuk 50 persen dari total. “Jadi bergantian bersekolahnya,” ujarnya kepada Radar, Senin (24/05/2021).
Menurut dia, dengan mengatur waktu masuk peserta didik seperti ini sangat memudahkan guru dalam melakukan pengawasan, terlebih ketika mendisiplinkan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan dari 24 Mei hingga 24 Juni 2021. Pada hari pertama ini tercatat seluruh siswa kelas VII masuk sekolah secara antusias sekali. Karena, mereka selama ini sudah sangat mengharapkan bisa kembali bersekolah seperti biasa.
”Kami bersyukur para siswa antusias dalam mengikuti belajar, mungkin sudah libur sekolah cukup lama pada saat lebaran jadi semangat mereka untuk sekolah tinggi lagi,” katanya. (isr)