Oleh: Dahlan Iskan
MENKO Luhut Panjaitan lagi di Amerika. Ia tidak tahu ada heboh larangan ekspor minyak goreng. Atau tahu. Dari laporan jarak jauh. Ia pasti juga tahu ada video Presiden Jokowi. Yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng.
Di sana, Luhut –antara lain– bertemu Elon Musk, pemilik Tesla.
Tapi ada Menko Prekonomian Airlangga Hartanto. Airlangga lah yang mengumumkan keputusan lanjutan soal larangan ekspor itu.
"Yang dilarang adalah ekspor RBD. Bukan CPO," ujarnya di Jakarta kemarin. RBD adalah CPO yang sudah dibersihkan kotorannya, sudah dihilangkan aroma sawitnya dan sudah ditambah aroma minyak gorengnya.
"Presiden tidak pernah mengatakan melarang ekspor CPO," ujar Airlangga.
Jadi yang mulai dilarang tanggal 28 April 2022 adalah RBD. Bukan CPO.
Lanjutkan.
CPO adalah minyak hasil perahan langsung buah sawit. Warnanya masih cokelat keruh. Masih ada sisa kotoran dari proses pemerasan. Aromanya masih belum wangi.
CPO adalah bahan baku untuk membuat minyak goreng. CPO diproses lewat mesin refinery, bleaching, dan deodorizing. Jadilah olein. Olein, kalau dikemas, menjadi minyak goreng.
Olein itulah yang dilarang diekspor. Sampai harga minyak goreng dalam negeri mencapai Rp 14.000/kg.
Final.
Media di luar negeri ada yang menuliskan berita terbaru ini dengan judul ''Indonesia mengundurkan langkah''. Tidak jadi larang ekspor CPO.
Apakah media salah? Dari video pendek pernyataan Presiden Jokowi, media memang menulis Indonesia melarang ekspor CPO. Itu diambil dari kata presiden ''bahan baku minyak goreng''.
Ternyata tidak rumit.