INDIHIANG — Penantian pegiat sanitasi dan insan kesehatan terwujud, setelah DPRD dan Pemkot Tasikmalaya menyetujui dibentuknya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan tersebut diharapkan bisa diimplementasikan, supaya kualitas air tanah dan derajat kesehatan masyarakat terus meningkat.
Ketua tim panitia khusus (Pansus) Raperda Air Limbah Domestik, Ahmad Junaedi Sakan menuturkan aturan tersebut sangatlah penting. Mengurangi potensi pencemaran air tanah dan menjamin kelangsungan kesehatan masyarakat yang merupakan prioritas pemerintah.
Esensi aturan tersebut, yakni mewujudkan pengelolaan air limbah yang berasal dari pemukiman warga, rumah makan, usaha, perkantoran, perniagaan dan lainnya. Supaya dalam pendirian suatu bangunan baru, menerapkan teknis berwawasan lingkungan yang sehat.
“Perda ini pun disusun untuk mendorong kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air,” tutur pria yang akrab disapa Jun itu.
Kualitas air tanah dan air permukaan perlu dijaga, terutama di kawasan perkotaan yang semakin padat. Pihaknya khawatir pasokan air bersih akan menyusut sendirinya, ketika sanitasi masyarakat tidaklah ramah dan sehat.
“Perda ini mengatur salah satunya keberadaan septic tank individual (1 unit rumah) atau septitank komunal, limbah berupa tinjanya dapat diolah di Intalasi Pengolah Limbah Tinja (IPLT) agar memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan,” analisisnya.
Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf mengapresiasi inisiatif DPRD dalam merampungkan aturan tersebut. Ia berkomitmen adanya perda air limbah domestik juga bisa mendorong kesadaran publik memiliki akses sanitasi sehat.
“Saat ini yang belum memiliki akses sanitasi masih di angka 39 persen, untuk yang sudah memenuhi sanitasi yang sehat baru sekian persen saja. Ini tugas kita bersama untuk mendorong semua masyarakat untuk menyadari pentingnya kesehatan lingkungan,” harap Yusuf. (igi)