CIHIDEUNG — Satpol PP Kota Tasikmalaya mengaku tidak bisa menindak deretan PeAdagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cihideung. Selain tidak adaAnya reAkoAmendasi, peAnindakan untuk pedagang di kawasan itu terganjal Peraturan Wali Kota (Perwalkot).
Kasi Ops Satpol PP Kota TaAsikmalaya, Sandi A Sugih meAnyebutkan sebelumnya pihaknya suAdah sering melakukan penertiban PKL di Jalan Cihideung. Meskipun teknisnya mereka tetap bisa berjualan di jam-jam tertentu. “Jadi dulu sore itu lapak dagangnya dibereskan, kalau tidak ya kita angkut,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (21/5/2021).
Satpol PP sudah tidak punya alasan untuk melakukan penataan atau penertiban di kawasan itu. “Kami sudah tidak lagi menertibkan PKL di situ,” terangnya.
Satpol PP menertibkan PKL atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Salah satu yang mengganggu ketertiban umum adalah aktivitas usaha di tempat tidak sesuai peruntukannya kecuali pada tempat yang sudah ditetapkan dalam Perwalkot. “Di situ kan sekarang sudah ada Perwalkotnya,” ujar Sandi.
Disinggung keberadaan gerobak-gerobak PKL itu mempersempit ruang pengendara dan area pedestrian, Sandi tidak bisa berkomentar. Petugas tentu harus bergerak sesuai dengan aturan yang ada. “Kawasan itu kan jadi pengecualian karena ada Perwalkot,” tuturnya.
Keberadaan PKL di Jalan Cihideung kerap menjadi bahan alasan PKL di lokasi lain untuk menolak ditertibkan. Pasalnya, PKL tidak mau tahu ada tidaknya Perwalkot untuk kawasan itu. “Saya sudah jelaskan di situ ada Perwalkot, tapi mereka (PKL) kadang tidak mau tahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu dampak keberadaan gerobak pedagang kaki lima (PKL) di badan Jalan Cihideung yakni penyempitan ruas jalan. Hal ini membuat jalan tersebut tidak bisa digunakan dua jalur.
Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Gumilar mengatakan bahwa Jalan Cihideung memiliki lebar sekitar 12-14 meter. Maka dari itu, sebelumnya kawasan itu bisa digunakan dua jalur baik dari HZ Mustofa menuju Pasar Wetan maupun sebaliknya.
“Sekarang yang terpakai oleh lapak PKL seluas 6 meter, sisanya untuk jalan dan parkir. Kalau dulu di sana kita berlakukan dua arah,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (20/5/2021).
Disinggung adakah rencana manajemen lalu lintas di jalur area pertokoan itu, Gumilar menyebut perubahan bisa saja terjadi. Karena Jalan Cihideung bisa menjadi alternatif pengendara dari Jalan Pasar Wetan menuju Jalan HZ Mustofa.
Dari kaca mata pengelolaan lalu lintas, kata dia, keberadaan gerobak PKL merupakan salah satu hambatan. Namun pihaknya tidak punya kewenangan menertibkan, terlebih itu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah. “Tanggung jawab Dishub ya melakukan manajemen lalu lintas dengan kondisi tersebut,” katanya.
Kini jalur tersebut, lanjut Gumilar, hanya menyisakan sekitar 3 meter saja, karena selain gerobak PKL badan jalan pun digunakan untuk lahan parkir. Maka dari itu, pada akhirnya jalan tersebut dibuat satu jalur dengan memasang verboden dari arah Jalan Pasar Wetan. “Karena memang cukup untuk dilalui satu mobil, Kalau ada dua mobil yang berpapasan sudah tidak bisa,” terangnya.
“Sementara ini kan harus melalui Jalan Sukawarni atau Jalan Yudanegara, kalau ada jalur alternatif lagi lalu lintas bisa lebih baik,” jelasnya.
Kategori :