Radartasik, TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Drs KH Tetep Abdulatif, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditargetkan pada tahun 2022 ini, Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Ranperda ini terus kami sosialisasikan di berbagai kalangan, termasuk mahasiswa," katanya kepada radartasik.com di sela-sela sosialisasi Rancanagan Peraturan Daerah di Aula Gedung Pusat Pengembangan Industri Kerajinan (PPIK) Jalan Letjen Mashudi Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Senin (25/4/2022) sore.
Dia menambahkan, dasar pembuatan perda tersebut menjadi inisiatif eksekutif. Ini karena permasalahan lingkungan sangat krusial, apalagi dengan buruknya lingkungan yang berdampak pada banyak hal.
"Ini cukup erat kaitannya dengan keseimbangan alam. Hari ini kita juga tidak bisa dipungkiri dalam proses pembangunan berbagai bidang, berdampak terhadap lingkungan," jelas Tetep.
Tidak hanya itu, dengan terganggunya lingkungan ini juga akan berdampak terhadap penurunan kualitas air, tinggi permukaan air, lingkungan yang buruk akibat sampah termasuk pemanasan global.
"Itu tidak bisa dipungkiri. Tanpa adanya pengendalian, salah satunya agar lingkungan ini bisa terjaga, kita atur dalam regulasi berbentuk perda," ulas dia.
Dalam perda ini ada beberapa hal yang akan diatur seperti berkitan dengan sumber daya air. "Apalagi saat ini sumber daya air yang ada di kita ini, dengan pembangunan yang masif, akan cukup menggangu keberlangsungan sumber daya air. Makanya memerlukan regulasi," ujar Tetep.
Sebelum diputuskan menjadi perda, pihaknya menyosialisasikan Ranperda tersebut kepada seluruh komponen masyarakat termasuk mahasiswa.
"Tentunya dalam sosialisasi ini, kami juga meminta masukan dari berbagai komponen masyarakat. Untuk mahasiswa Insya Allah, mereka akan menyatakan usulannya dan melakukan kajian," ujar Tetep.
Sebagai indikasi masifnya pembangunan hari ini, bisa melihat kondisi Kota Tasikmalaya. Sebelumnya, kota resik ini tidak pernah banjir atau adanya genangan air saat hujan.
“Makanya agar tidak semakin parah, harus diatur melalui perda. Mudah-mudahan saja dengan lahirnya perda ini lingkungan di Jawa Barat mendapat perlindungan," katanya.