KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut menangkap seorang pria berinisial PR (30). Pria tersebut diciduk karena diduga melakukan aksi pebacokan terhadap seorang warga di Kecamatan Kadungora.
Pelaku diringkus polisi di kawasan Tarogong Kamis dini hari (20/5/2021) saat menumpangi sepeda motor.
“Jadi pelaku ini melakukan aksi pembacokannya direkam dan di-upload di facebook dan langsung viral,” ujarnya kepada wartawan, Kamis siang.
Meski sudah dihapus, video pembacokan yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut masih tetap beredar di aplikasi pesan whatsapp, sehingga mempermudah polisi menangkap pelaku. (yna)
Dari rekaman video tersebut, kata dia, Tim Resmob langsung melakukan penelusuran dan mengejar pelaku pembacokan. Karena mencoba lari saat ditangkap, kata dia, pihaknya terpaksa menembak kakinya. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan dilakukan pada Senin (5/4/2021) di rumah korban di wilayah Kadungora. Aksi pembacokan dilatarbelakangi masalah asmara.
“Jadi korban ini mendekati wanita yang merupakan pacar pelaku. Jadi pelaku ini marah dan melakukan pembacokan,” ujarnya.
Saat aksi pembacokan, kata dia, pelaku memerintahkan temannya merekam aksi pembacokan tersebut. “Pelaku meng-upload video itu di akun facebook milik pacar pelaku. karena videonya viral, pelaku menghapusnya kembali,” ujarnya.