INDIHIANG - DPRD Kota Tasikmalaya menilai persoalan birokrasi yang terjadi di pemkot, bermuara dari pengesahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Ditambah posisi kepala daerah, saat ini diemban Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya yang keweAnangAanAnya dibatasi.
Hal itu, terungkap saat menerima audiensi dari presidium petisi 9 yang mengeluhkan sejumlah persoalan kebirokrasian di Pemkot sejak Januari 2021.
Undang-Undang sudah meAnyiapkan solusi, ketika kepala daerahnya berAalangan, wakilnya yang mengemban kewenangan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin, seusai menerima audiensi di ruang rapat pimpinan, Kamis (20/5/2021).
Persoalan yang terjadi belakangan ini, kata dia, diawali adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Berkonsekuensi, terjadinya kengaretan pada proses pelantikan pegawai, administrasi dan lain sebagainya, lantaran Plt wali kota harus usulkan dan menerima izin dari pusat.
“Sementara Plt kewenangannya terbatas. Sebetulnya, kita pernah alami dijabat Plt wali kota dulu, kan tidak ada masalah, sepanjang ada urusan berkaitan SOTK,” ujar politisi PPP tersebut.
Agus menuturkan urjensi SOTK baru disahkan Pemkot dan DPRD di akhir 2020 lalu, didasari adanya instruksi pusat dan Pemkot menindaklanjutinya. Bukan berdasarkan kebijakan atau hasil kajian di daerah, dan DPRD menerima usulan dari Pemkot tersebut sebagai langkah dalam menindaklanjuti Undang-Undang.
“Jadi di pemerintahan itu ada teori distribution of power, dimana aturan lebih tinggi itu bisa mengubah susunan kepemerintahan di bawahnya, dan itu instruksi pusat yang memang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Kita juga menyampaikan mohon maaf kepada publik atas kondisi hari ini. Plt wali kota kewenangan terbatas, RPJMD harus dikejar, janji politik harus dipenuhi, sementara sekarang banyak kendala terjadi,” ucapnya.
Perwakilan Presidium Petisi 9, Tatang Sutarman mengeluhkan tergesa-gesanya eksekutif dan legislatif mengesahkan SOTK baru untuk diimplementasikan. Dikala saat aturan itu harus diterapkan, justru mengganjal roda pemerintahan.
Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya itu mengakui Plt wali kota tidak berdaya atas kondisi yang terjadi saat ini. Terkekang dan tidak leluasa, karena kewenangan masih banyak keterbatasan. “Kita juga memahami, semoga nanti tindaklanjut dengan Pemkot bisa ada solusi agar tidak lagi keterlambatan-keterlambatan,” harap dia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muharam berpendapat, solusi yang harus diambil saat ini yakni perlunya segera memiliki kepala daerah definitif. Sebagaimana, sejumlah persoalan yang terganjal legitimasi pusat atas ajuan daerah, semakin membuat masyarakat menderita.
“Kita juga memahami desakan publik dan kondisi yang terjadi. Guru honorer insentif telat, Jamkeskinda di Dinsos juga mandek, ini secara politis perlu dorongan supaya kepala daerah definif agar tidak terkendala hal-hal administratif semacam ini,” katanya memaparkan.
Politisi PKS tersebut akan menindaklanjuti hasil audiensi itu, terhadap pimpinan DPRD. Kembali mengundang Pemkot bila perlu KPU dan Bawaslu dalam upaya pengkajian pedoman atas adanya desakan pendefinitifan kepala daerah. “Kita follow up ini, agar tidak ada lagi kendala-kendala administratif ke depan,” harap Dede.
”Ini seolah tidak diprediksi, apabila persoalannya dari SOTK kenapa buru-buru dilaksanakan dan malah menjebak pemerintah sendiri,” keluhnya.
Kategori :