TEMANGGUNG — Polisi menetapkan Marsidi dan Suwartinah (orang tua Aisyah) dan Haryono dan Budiono (dukun ruqyah) menjadi tersangka kasus kematian Aisyah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyatakan kasus ini awal mula terungkap pada Minggu (16/5) pukul 23.30 WIB.
”Setelah ada laporan dari masyarakat yang diterima,” ungkapnya, Rabu (19/05/2021).
Ritual yang dilakukan para tersangka diketahui sudah terjadi sejak awal Januari 2021.
”Tapi jenazah korban sengaja disimpan di sebuah kamar di rumah korban,” tuturnya.
Setyo menyebut Aisyah meninggal dunia karena menjadi korban praktik perdukunan yang dilakukan Haryono.
Namun, hal itu dilakukan Haryono atas permintaan dari kedua orang tua korban.
Sebab, Marsidi dan Suwartina menilai Aisyah adalah anak yang nakal.
Berdasarkan penerawangan yang dilakukan Haryono, Aisyah ternyata adalah anak jelmaan genderuwo.
Untuk bisa menyembuhkannya maka harus dilakukan ruwatan terhadap Aisyah.
Hal itu kemudian disetujui oleh kedua orang tua korban.
Salah satu ruwatan yang harus dilakukan adalah memasukkan kepala korban ke dalam bak air di kamar mandi. (pojoksatu)