JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, bakal menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idul fitri.
"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! Segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” kata Tjahjo, Selasa (18/05/21)
Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem SP4N-LAPOR. Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat.
Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Seperti diketahui, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021. Dimana ASN dilarang mudik, kecuali dengan alasan tertentu.
Dalam hal ini harus atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II. (fin)