JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah menetapkan harga vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Penetapan berlaku mulai 11 Mei 2021.
Penetapan ini tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No: HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
”Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata dia merujuk pada KMK tersebut, Senin (17/05/2021).
Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 177.910 per dosis. Tarif itu merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta.
”Tarif ini sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh),” terangnya.
Dalam KMK tersebut, kata Budi, besaran harga pembelian vaksin sudah menyertakan pandangan dan pendampingan dari kementerian terkait. Yakni, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
”Termasuk juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum,” ujar dia. (der/fin)