SATU objek wisata kolam renang di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya terpaksa ditutup paksa karena tidak mengindahkan kebijakan pemerintah daerah. Pengunjung pun dibubarkan petugas dan diimbau bahwa Kota Tasik masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Chandra Suhendra mengatakan, setiap daerah punya kebijakan berbeda untuk objek wisata. Sebelum libur lebaran, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah menegaskan larangan operasional objek wisata, karena zona merah. “Kabupaten Tasikmalaya kan hanya dibatasi, kalau Kota Tasik memang dilarang sepenuhnya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (16/5/2021).
Namun, kata dia, Minggu (16/5/2021) pagi pihaknya mendapat informasi adanya objek wisata yang tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Cibeureum. Petugas pun mengecek ke lokasi. “Ternyata memang benar ada yang beroperasi,” terangnya.
“Hari itu juga petugas langsung meminta pengelola untuk menutupnya. Para pengunjung pun diminta untuk segera meninggalkan lokasi. Tidak ada sanksi, sejauh ini kita sebatas membubarkan saja,” jelasnya kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, dari segi volume kunjungan memang tidak begitu membludak seperti di pantai. Akan tetapi, jika dibiarkan khawatir akan memancing kunjungan yang lebih banyak. “Apalagi kita punya dasar SE (Surat Edaran) yang melarang operasional objek wisata,” kata dia, menambahkan.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi aktivitas kerumunan di luar objek wisata. Di antaranya aktivitas perdagangan yang mengabaikan prokes. “Bukan hanya wisata, kerumunan lain pun akan kita tertibkan,” pungkasnya. (rga)