KOTA TASIK - Zona pandemi Covid-19 Kota Tasikmalaya memang kini telah kembali ke zona oranye. Namun kegiatan kerumunan massa seperti takbiran keliling tetap dilarang.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf. "Takbir keliling tetap dilarang meski wilayah kita turun level dari zona merah menjadi zona oranye," tegasnya.
Pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan terutama pakai masker dan jaga jarak tak berkerumun.
"Kalau takbir lebih baik di rumah atau masjid saja. Kalau takbir keliling itu kita hindari dan masih dilarang ya. Karena menimbulkan kerumunan dan harus menjaga jarak," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/05/21) malam.
Idul Fitri ini, terang dia, bisa melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid terdekat di lingkungan rumah.
"Diharapkan masyarakat memanfaatkan masjid terdekat termasuk juga Masjid Agung yang akan digunakan. Tapi, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Diharapkan jangan meluber," terangnya.
Yusuf menambahkan, kegiatan takbir keliling bisa memicu kerumunan. Dengan adanya kerumunan sangat berpotensi terjadinya penularan atau penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang sifatnya bakal menimbulkan kerumanan tanpa menjaga jarak akan dilarang. Saya juga tidak akan gelar open house," tambahnya.
Yusuf menandaskan, Kota Tasik saat ini sudah masuk lagi zona oranye berdasarkan evaluasi satgas Covid-19 Pemprov Jawa Barat (Jabar).
"Alhamdulillah kita keluar dari zona merah dan kembali ke oranye. Saya minta masyarakat terus meningkatkan kepatuhan terhadap prokes," tandasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)