GARUT KOTA — Jemaah Ahmadiyah Garut memprotes surat edaran yang dikeluarkan bupati Garut yang berisi pelarangan pembangunan masjid dan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu.
Dalam siaran persnya, mereka menyebut surat edaran bupati Garut bertentangan dengan Undang-Undang dan sikap pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan moderasi beragama di Indonesia.
“Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional,” jelas Rizal saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Kamis (6/5/2021).
Menurut Rizal, langkah diskriminatif dan inkonstitusional dari Bupati Garut dilakukan di tengah upaya pemerintah pusat melawan intoleransi dan radikalisasi beragama lewat moderasi beragama.
“Hari ini, tanggal 6 Mei jam 13.30, Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP bersama Forkopimcam menutup masjid dengan memasang Satpol PP line dan menyampaikan surat edaran bupati,” katanya.
Dari surat edaran tersebut, menurut Rizal, yang jadi alasan menghentikan pembangunan masjid dan aktivitas jemaah Ahmadiyah adalah SKB 3 menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011.
“Kami menolak penutupan paksa masjid, karena SKB 3 menteri dan pergub isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan kegiatan Ahmadiyah,” katanya.
“Yang kedua kami meminta bupati segera cabut surat edaran pelarangannya dan menghentikan pelanggaran dan pembatasan aktivitas jemaah Ahmadiyah,” katanya.
Pihaknya juga meminta bupati memfasilitasi dan menjamin warganya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. (yna)