SINGAPARNA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan haji 1442 H/2021 M.
Alur pergerakan tersebut dirumuskan sebagai bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang telah disiapkan pemerintah.
Akan tetapi Pemerintah belum memiliki kepastian pemberangkatan Jemaah haji.
H. Dedi Anwar Muhtadin, M.Pd.I Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji.
Namun terus berharap agar dapat memberangkatkan jemaah haji.
"Kami sudah menerima informasi berbagai skenario dari Kementerian Agama Pusat untuk dipersiapkan di daerah, apabila tahun ini ada pemberangkatan, maka alur pergerakan Jemaahpun sudah disiapkan," ujarnya, Kamis (06/05/21).
Dedi menyebutkan, pihaknya terus menunggu informasi secara update, dan juga terus melakukan persiapan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah jika ada pemberangkatan.
Pasalnya penyelenggaraan haji di masa pandemi memerlukan beberapa penyesuaian, terutama karena diberlakukannya protokol kesehatan.
Menurutnya, sebagaimana dikutip dalam Kemenag.go.id, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ramadan Harisman dalam Bahtsul Masail tentang Haji di Masa Pandemi, yang digelar pada minggu lalu untuk alur pergerakan jemaah disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah, bila pemberangkatan haji dilakukan.
Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jemaah selama melaksanakan ibadah haji.
1. Jemaah haji wajib divaksin.
Jadi sebelum melaksanakan proses rangkaian ibadah haji, setiap jemaah haji wajib menjalankan dua vaksinasi. Yaitu, vaksinasi covid-19 dan meningitis.
"Untuk vaksinasi covid-19, Kabid PHU di tiap provinsi diminta untuk memastikan jemaah haji yang akan berangkat sudah divaksin. Apalagi saat ini, Kemenkes telah menetapkan jemaah haji sebagai kelompok rentan sehingga bisa mendapat prioritas penerima vaksin Covid-19," ucapnya.
2. Karantina di Asrama Haji.
Selama berada di asrama haji, jemaah haji menjalani karantina selama 3 x 24 jam. Saat tiba di asrama haji, jemaah akan menjalani swab antigen.
Pada hari ketiga, dilakukan tes PCR Swab kembali bagi jemaah.
Kategori :