SALAWU — Mudik lebih awal dipilih para perantau sebagai cara untuk lolos dari penyekatan yang akan dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021. Namun, sembilan pemudik tujuan Pangandaran harus rela putar balik karena terjaring penyekatan di Pos Tapalkuda, Salawu, Rabu (5/5/2021).
Mobil travel berplat nomor D 7228 AS tujuan Pangandaran ini ditilang dan dilakukan penahanan. Termasuk dilakukan rapid test antigen oleh tim medis terhadap sembilan penumpang yang berasal dari Jakarta. Selanjutnya penumpang dan pengemudinya akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Ya kebanyakan penumpang yang dibawanya hanya sebagian yang membawa surat swab antigen. Iya terima saja. Mau apalagi sudah diamankan kendaraannya dan kami akan kembali ke tempat berangkat,” ujarnya, menjelaskan.
“Temuan travel gelap bawa pemudik kita amankan kendaraannya dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya. Sementara pengemudi dan penumpangnya akan dikembalikan ke daerah asalnya, sebelumnya kita rapid test antigen oleh tim medis,” terangnya.
Menurut dia, pada operasi pra penyekatan masih ada masyarakat yang mudik lebih awal menggunakan travel. Sementara pada pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, travel ini ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, pantauan situasi di posko penyekatan ini sudah dipersiapkan baik sarana dan personelnya. Pada intinya penyekatan ini adalah niat baik pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat terhadap penyebaran Covid-19.
“Jadi bukan hanya menjaga kelancaran dan kenyamanan, juga keselamatan masyarakat dari Covid-19. Kebijakan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran, ini intinya untuk meminimalisir pemudik, dari data 81 juta pemudik bisa ditekan sampai angka 17 jutaan,” paparnya.
Dia berharap imbauan pemerintah bisa dilaksanakan oleh masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Intinya untuk melindungi dan melayani masyarakat.
“Tujuannya bukan melarang orang lewat, tetapi melindungi masyarakat. Pada prinsipnya tidak menghilangkan kebiasaan masyarakat, akan tetapi patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Intinya diminimalisir bukan ditiadakan,” ungkapnya. (dik)