PEMERINTAH Kabupaten Garut memperbolehkan warganya yang bekerja di luar kota pulang kampung dan berlebaran di Garut.
“Yang kami bolehkan itu warga Garut yang bekerja di luar kota, tetapi istrinya menetap di Garut,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada wartawan usai apel di Lapang Setda Garut, Senin (3/5/2021).
Helmi tidak membatasi waktu harus kapan pulangnya. “Setelah tanggal 6 Mei juga boleh. Kami tidak melarang warga Garut untuk pulang ke kampung halamannya untuk lebaran,” ujarnya.
Meski diizinkan pulang kampung, tetapi pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan tes antigen. “Kalau hasil tesnya positif, harus dilakukan isolasi, demikian juga jika hasilnya negatif harus menjalani isolasi dulu,” ucapnya.
Helmi menjelaskan larangan mudik berlaku bagi mereka yang menetap di luar kota dan sudah bekeluarga disana. “Bagi pemudik yang orang tuanya di Garut, sementara dianya sudah menjadi orang Jakarta atau Bandung, tidak disarankan untuk pulang,” ungkapnya.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan dalam penyekatan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Garut memberlakukan tes antigen bagi pengendara maupun penumpang yang masuk wilayah Garut. “Kita akan rutinkan lakukan tes antigen dimaksudkan masyarakat yang memaksa melakukan perjalanan entah itu mudik atau pulang kampung,” katanya.
Ia menuturkan selama ini ada masyarakat dari luar kota yang memaksakan mudik ke Garut. Bahkan berdasarkan laporan dari instansi terkait, kata dia, menjelang Idul Fitri akan ada orang yang ingin mudik dari kota besar ke daerah, termasuk Kabupaten Garut.
Adi menyampaikan, tes antigen itu dikhususkan bagi mereka yang datang dari luar kota untuk memastikan tidak sedang terjangkit Covid-19 saat masuk ke Garut. Selain itu, antigen sebagai surat keterangan administrasi yang ditetapkan pemerintah untuk membolehkan atau tidaknya orang luar kota masuk ke Garut.
“Jika hasil tesnya positif, yang bersangkutan akan langsung dikarantina, namun apabila hasilnya negatif untuk saat ini diperbolehkan masuk ke Garut,” ujarnya.
Ia menyampaikan mulai 6 Mei 2021 atau sepekan memasuki Hari Raya Idul Fitri semua arus kendaraan dari luar kota tidak boleh masuk ke Garut dan akan diberlakukan putar balik. Mereka yang boleh masuk ke Garut hanya petugas lapangan yang sedang melakukan operasi pengamanan Idul Fitri berikut diwajibkan menunjukkan surat tugasnya. (yna)