JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta para kepala daerah untuk terus mengingatkan warganya untuk tidak mudik ke kampung halamannya pada lebaran tahun ini. Karena hingga saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang angka penularannya terus saja mengalami peningkatan.
“Harus disampaikan terus mengenai larangan mudik ini agar bisa berkurang lagi,” ujar Jokowi dalam pengarahan kepala daerah se-Indonesia di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
“Hati-hati dengan mudik lebaran. Pengaturan yang mudik itu sangat penting sekali,” tambahnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah telah melakukan survei terkait mudik. Kata Jokowi, sebelum ada larangan mudik dari pemerintah, sebanyak 89 juta orang atau 33 persen akan pulang ke kampung halamannya.
Setelah adanya larangan mudik dari pemerintah, jumlah masyarakat yang akan pulang kampung berkurang menjadi 11 persen atu sekira 29 juta orang. Namun hal tetap menjadi perhatian bagi pemerintah.
“Begitu kita sosialisasi kita sampaikan termasuk oleh bupati dan wali kota, turun menjadi 7 persen. Tapi angkanya juga masih besar. Hati-hati 18,9 juta orang yang masih akan berusaha mudik,” katanya.
“Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Hari Raya Idul Fitri yang akan datang. Tapi saya meyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkompinda semuanya bererak mengatur mengendalikan, mengenai disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikannya tidak seperti tahun lalu yang mencapai 93 persen,” ungkapnya.
Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Sebab penularan Covid-19 masih menjadi risiko yang tinggi. Sehingga menjalankan protokol kesehatan adalah kunci untuk menghentikan penularan.
“Yang paling penting bagaimana kita menekankan sekali lagi mengenai disiplin-disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021 bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (jpg/red)