Wali Kota Tanjungbalai Tak Membantah
Pernah Menghubungi Wakil Ketua KPK
JAKARTA — Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial tak membantah jika dirinya sempat menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal ini mencuat usai Syahrial diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, Selasa (27/04/2021).
Saat dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, Syahrial menganggukkan kepalanya. Namun, Syahrial enggan menjelaskan lebih jauh mengenai gesture tubuhnya tersebut. Syahrial hanya meminta awak media untuk menunggu perkembangan kasus yang menjeratnya.
“Nanti saja tunggu ya,” kata Syahrial di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/04/2021).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
“Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/04/2021).
Boyamin menyebut Syahrial mencoba menghubungi Lili beberapa kali. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespons Syahrial.
Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah menyelidiki perkaranya. Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.
“Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang,” ucap Boyamin.
Hanya saja hingga berita ini ditulis, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih belum memberikan pernyataan terkait hal ini.
Meski begitu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut bakal didalami. Namun, ia menegaakan pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini.
“KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan penyidik Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Adapun M Syahrial diduga memberi uang Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian uang itu diduga dimaksudkan agar kasus yang menjerat M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)