Selain Putar Balik, Kendaraan yang Maksa Mudik ke Kota Tasik Akan Diberi Tanda Merah

Rabu 28-04-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Herman JuA­naidi menamA­bahA­kan bagi kendaraan yang tetap memaksa mudik kemudian diputar balik, akan diberikan tanda atau stiker merah. Sehingga ketika mencoba kembali mau ambil jalur lain tetap terlihat oleh petugas di posko.

”Kalau kita temukan lagi, maka akan mudah dikenali kendaraan yang sudah diberi stiker tersebut. Intinya demi keselamatan semua, di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sesuai arahan dan instruksi pemerintah pusat atas larangan mudik Lebaran 2021,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan pemberlakukan larangan pemudik terus dipersiapkan. “Kita di Kota Tasikmalaya untuk pemudik disiapkan 5 pos penyekatan seperti dulu kita melaksanakan PSBB,” ujar Yusuf pada Senin (26/04/21). Menurut Yusuf, kelima pos penyekatan itu untuk menghalau pemudik yang lolos di Cileunyi atau Gentong. ”Maka penjaringan terakhirnya ada di wilayah Kota Tasikmalaya,” paparnya.

Penyekatan jalan sendiri, kata Yusuf akan berlaku pada tanggal 6 Mei 2021. “Tim gabungan yang nantinya akan bertugas menyamankan pemudik ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi ('Salus Populi Suprema Lex Esto'). Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah/2021

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto, asas ini menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam pengawasan terhadap masyarakat yang dilarang mudik lebaran,” katanya dalam rakor yang dihadiri Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta sejumlah menteri terkait serta para Kapolda yang ikut secara virtual, di Gedung Rupattama Mabes Polri, Rabu (21/4/2021).

Dikatakannya, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral. Tujuannya, agar mampu menekan laju penambahan kasus positif Covid-19. Dengan peniadaan mudik, hal itu sudah sesuai dengan semangat asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto', yakni melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran Covid-19.

“Polri telah menggelar operasi keselamatan dari tangga 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi,” katanya.

Selain itu, Sigit juga menginstruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Operasi KKYD angka kejahatan jalanan, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadhan untuk melaksanakan 'amaliyah'. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi,” tegasnya. (dik/rga/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait