Zakat Rp1,239 Miliar Cair untuk Para Mustahik se-Kota Tasik, Yusuf: Jangan Ada Potongan!

Senin 26-04-2021,17:00 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Pendistribusian zakat di Kota Tasik melalui Baznas pada tahun ini mulai dicairkan dan diterima para mustahik. 

Prosesi pencairan ini dilakukan di RM Sambal Hejo, Jalan Mashudi, Senin (26/04/21) siang.

Proses penyerahan zakat ini dilakukan Plt Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf didampingi pengurus Baznas. Total nilainya Rp1,239 miliar.

Penerimanya adalah 12.500 jompo, 2.000 yatim piatu, 1.035 guru ngaji, 250 pasien kelas III RSUD, 270 pondok pesantren, pengurus MUI dan 82 orang FKPAI.

"Jadi kami Pemkot Tasik bersama dengan Baznas hari ini memberikan bantuan zakat kepada para mustahik dengan berbagai kategori," ujar Yusuf kepada radartasik.com, Senin sore.

"Tapi di luar itu Baznas bersama pemerintah selalu berkiprah membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Termasuk rutilahu ketika ada warga yang rumahnya sudah tak layak kita bantu bersama Baznas," sambungnya.

Terang dia, kerjasama yang terjalin antara pemerintah dan Baznas saat ini sudah berjalan dengan baik. 

Karena selama ini bantuan pemerintah kepada masyarakat ada keterbatasan, terutama kepada warga yang tak mampu.

"Bantuan Baznas ini terasa sekali oleh warga. Zakat ini per bulan dari para ASN Pemkot rata-rata diangka Rp260-290 juta, itu belum semua. Termasuk kalau para ASN di lingkungan pendidikan juga berzakat di Baznas tentunya akan lebih besar lagi nilainya. Insya Allah nanti akan saya instruksikan untuk pendidikan," terangnya.

Jadi, tambah dia  yang dipotong untum zakat itu 2,5 persen dari tambahan penghasilan mereka. 

"Kita tak memotong dari gaji, tapi dari TPP. Itu ditambah lagi setelah zakat dari sodaqoh Tasik Bersedekah. Itu melaui Korpri yang disimpan di Baznas," tambahnya.

Pihaknya berharap bantuan ini sampai pada yang hak dan jangan sampai ada selintingan tak enak. 

Misal, seperti bantuan pemerintah yang Rp1,2 juta ada yang mengkoordinir, diambil sebagian walaupun nilainya Rp50.000-Rp 100.000 per penerima.

"Tapi itu tak baik dan tak elok lah. Terlalu kalau ada hal seperti itu. Makanya mumpung semua Lurah kumpul saya ingatkan jangan sekali-kali melakukan hal itu. Karena berdampak terhadap kinerja mereka," harapnya.

Sebab, tegas Yusuf, dalam PP yang sudah diatur nomor 34 tahun 2019 kinerja Administrator, Pejabat Tinggi, Fungsional itu apabila kinerjanya buruk maka siap-siap mereka mendapatkan sanksi sampai pada pemberhentian. 

"Jadi ini jelas PP yang mengatur. Maka saya imbau ini jangan sampai tak sampai kepada yang hak.Jangan sampai ada pemotongan. Sungguh terlalu kalau ada yang motong," tegasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait