KOTA TASIK - Pria berinisial DA (23), salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Ciamis, juga menjadi tersangka kasus buang bayi yang ditemukan di Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
DA oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah ditetapkan jadi tersangka, karena terlibat dalam kasus itu.
Dia diduga menjadi ayah dari jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan kedua kaki sudah hilang digigit anjing.
"Jadi pacarnya RP, berinisial DA (23) sempat meminta untuk digugurkan, namun upaya tersebut tidak berhasil. Dia terlibat dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono, Senin (19/04/21) siang.
Terang dia, dalam kasus ini DA dikenakan pasal percobaan aborsi, lantaran dia sebagai pacar RP sempat meminta untuk menggugurkan kandungannya pada usia 5 bulan, atau sekitar bulan Desember 2020.
"DA ini terancam kurungan 10 tahun penjara. Karena menyuruh RP menggugurkan kandungannya jadi kena pasal percobaan aborsi. Keduanya sudah kami tahan," terangnya.
Dalam kasus ini Polisi menjerat DA dan RP dengan beberapa pasal, di antaranya pasal 194 jucto 75 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dan atau kejahatan terhadap jiwa telah melahirkan pasal 341 KUH Pidana dan atau menyembunyikan kematian pasal 181 KUH Pidana.
"Untuk sementara kami terapkan pasal percobaan aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara dikurangi 1/3 tahanan, kejahatan jiwa ancamannya 7 tahun, dan menyembunyikan kematian ancamannya 9 tahun," tegasnya.
Kasus ini bermula saat Minggu (11/04/21) pagi Polsek Cineam mendapat informasi ada jasad bayi yang kakinya dimakan anjing.
Jasad itu ditemukan warga di RT012, RW03, Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami dari kepolisian sektor Cineam, Minggu (11/04/21) tadi pagi jam 07.15 WIB dapat laporan dari Bapak Muslihin di Kampung Sukahurip," ujar Kapolsek Cineam, AKP Semiyono kepada wartawan.
"Jadi Pak Muslihim melaporkan bahwa disamping rumahnya ada bungkusan kresek yang diduga sesosok bayi yang sudah meninggal dan saat itu sedang digigit anjing," sambungnya.
Kemudian, terang dia dengan adanya laporan itu pihaknya bersama tim dan menghubungj Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota dan bekerjasama dengan pihak bidan desa Cikondang, untuk melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut.
"Setelah kami cek ternyata benar bahwa isi dalam kantong kresek tersebut adalah benar bahwa jasad bayi laki-laki yang diduga sudah meninggal dunia karena kakinya sudah dimakan seekor anjing," terangnya.
(rezza rizaldi/ radartasik.com)