SINGAPARNA - Transparency Institute (TI) tetap ingin mengupas secara rinci Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengembalian kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020.
Sekretaris Transparency Institute (TI) Murthalib meminta agar LHP BPK terhadap insentif nakes ini bisa dipublikasikan, termasuk dibahas dan dikaji oleh bersama Komisi IV dan DKPP.
Baca juga : Tak Puas Soal Insentif Nakes, TI Minta DPRD Kabupaten Tasik Bentuk Pansus
Pada intinya, tambah dia, kejadian kesalahan dalam menggunakan anggaran baik pusat, provinsi dan daerah untuk masyarakat jangan terulang lagi, karena sekecil apapun anggaran tersebut adalah uang rakyat.
“Jadi harus digunakan dan diserap sesuai peruntukannya. Jangan ada indikasi ke arah yang berlawanan dengan aturan sehingga merugikan masyarakat bahkan pemerintah atau pemegang kebijakan itu sendiri,” tambah dia.
Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya dr Heru Suharto MMKes mengatakan, pada intinya DKPP terbuka kaitan dengan rekomendasi dari LHP BPK terkait insentif nakes ini.
“Kami persilahkan kepada siapa pun yang ingin bersama membahasnya. Kita terbuka, termasuk sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran insentif nakes ini,” ungkapnya. (dik)