KETUA Panitia 11 Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kuswandi mengungkapkan, terkait adanya ijazah palsu baru mengetahuinya. Karena dulu itu sudah ada surat keterangan dan mengacu ke sana.
“Tahun kemarin itu lolos yang petahana dan tahun sekarang muncul seperti ini, saya baru tahu karena baru tahun ini saya menjadi ketua panitia,” kata dia kepada Radar, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, sekarang ada dua surat keterangan dan pihaknya belum bisa menyatakan mana yang benar dan salah. “Saya berencama akan langsung menanyakan ke PKBM PINBI terkait persoalan ini,” ujarnya, menjelaskan.
Kemudian, kata dia, terkait dua bakal calon yang tidak lolos, karena benar bahwa surat keterangan bebas narkoba seharusnya dari rumah sakit milik pemerintah, namun para calon itu dari kepolisian.
“Kita mengacu kepada perbup, karena untuk surat keterangan bebas narkoba itu harus dari rumah sakit milik pemerintah bukan dari pihak kepolisian,” ujar dia.
Baca juga : Ijazah Kades Cikadu Cisayong Tasik Terpilih Dipermasalahkan, Ini Sebabnya..
Wakil Ketua Panitia 11, Gan Gan Nugraha mengatakan, dari awal panitia sampai sekarang sudah melakukan aturan yang ada sesuai dengan prosedur.
“Terkait ijazah asli atau tidaknya itu kami tidak bisa menentukan, karena yang menentukan itu dari Dinas Pendidikan. Dan nanti pihak pengadilan yang memutuskan, jadi terkait ijazah tersebut palsu atau tidaknya bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Kata dia, upaya pihaknya sebagai panitia 11 menanggapi sebagaimana mestinya. Tentunya untuk masalah ijazah ini yang sudah beredar di masyarakat terdengar bahwa ijazah palsu, ijazah itu tidak sah, dan sekarang sudah memegang perbandingan dari pencalonan dulu tahun 2015.
“Karena pada pencalonan 2015 ada surat keterangan yang menerangkan Dendi itu sudah sekolah dan pernah sekolah dan ijazah dikeluarkan dari paket A, B dan paket C,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, sekarang muncul laporan dari sebagian masyarakat dengan membawa surat keterangan bahwa sekolah tidak mengeluarkan ijazah dan tak ada peserta didik yang bernama Dendi.
“Kami punya itu tembusannya dari pihak PKBM PANBI juga, yang menerangkan bahwa Pak Dendi itu pernah sekolah. Kami bingung, besok (hari ini) kami akan pastikan berangkat langsung ke pihak PANBI dengan membawa keduanya mana yang asli dan mana yang palsu,” kata dia.
Kata dia, untuk membuktikan ijazah tersebut palsu atau tidak bukan urusan panitia 11, karena ini sudah penetapan dan sudah pemilihan.
“Nanti masalah Pak Dendi itu benar sekolah atau tidak, itu bukan kewenangan panitia. Sebagai panitia 11 bahwa yang menerbitkan itu yayasan atas nama pendiri tersebut. Rencana besok akan berangkat bersama ketua, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama tim panitia 11 sebagian,” ujarnya.
“Mau palsu atau tidaknya ijazah yaitu keputusan hasil nanti sidang. Sedangkan untuk pelaksanaan pelantikan tetap dilaksanakan sesuai dengan pasal 65 ayat 4 pelantikan kepala desa tetap dilaksanakan. Dalam hal adanya dugaan tindakan kecurangan pemalsuan ijazah, umur dan dokumen lainnya serta permasalahan lainnya belum dapat dibuktikan secara hukum,” kata dia.
Kategori :