GARUT KOTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per orangnya. Penetapan besaran zakat fitrah merupakan hasil rapat koordinasi antara Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kemenag dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Hasil musyawarah itu ditetapkan harga beras untuk zakat fitrah ini satu kilogramnya Rp 12.000. Jadi kalau diuangkan itu Rp 30.000 per orangnya, karena per orangnya 2,5 kilogram,” ujar Ketua Baznas Garut H Rd Aas Kosasih kepada Rakyat Garut, Jumat (16/4/2021).
Menurut dia, besaran zakat fitrah hampir sama dengan tahun sebelumnya. Hal itu karena harga beras tidak ada peningkatan signifikan.
Aas menerangkan besaran zakat fitrah sudah disosialisasikan ke tingkat bawah, baik itu melalui Kantor Kemenag Garut melalui KUA maupun ke setiap kecamatan. “Sekarang tinggal pelaksanaan pengumpulan zakat fitrahnya saja,” ujarnya.
Baca juga : Kerajinan Bambu Selaawi Garut Tembus Pasar Internasional
“Kalau pengumpulan dan penyalurannya cepat, zakat ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan,” katanya.
Aas berharap dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, jangan mendekati Idul Fitri. Hal itu supaya masyarakat penerima zakat bisa menikmati ketika lebaran.
Aas juga mengingatkan para panitia pengumpulan dan penyaluran zakat melaporkan seluruh pengumpulan zakat fitrah di seluruh wilayah di Kabupaten Garut.
“Hasil pengumpulan dan penyaluran ini laporkan ke Baznas melalui UPZ di setiap kecamatan, supaya potensi zakat fitrah ini bisa terpantau,” paparnya. (yna)