SINGAPARNA - Transparency Institute (TI) bertemu dengan pejabat Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/4/2021). Audiensi ini membahas terkait pengembalian insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Transparency Institute (TI) Murthalib SE mengatakan, kedatangannya ingin bertemu dengan pejabat DKPP untuk mempertanyakan dan meminta keterbukaan soal pengembalian insentif tenaga kesehatan.
“Kita diterima oleh kepala dinas, sekretaris dinas, kepala Bidang P2P, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program insentif nakes ini. Kita minta penjelasan kepada dinas, langsung dari buku besar LHP BPK,” terang Murthalib kepada Radar, di Kantor DKPP, kemarin.
Selain meminta kejelasan soal pengembalian insentif nakes, kata dia, TI meminta buku LHP BPK diperlihatkan oleh DKPP. Akan tetapi yang disampaikan bukan buku besarnya, tetapi hanya SK bupati saja untuk pengembalian kelebihan insentif tersebut dan penyampaian secara lisan.
“Kita kan maunya buku besar LHP BPK-nya yang ditunjukkan. Jadi katanya bulan Mei untuk yang reguler baru bisa diakses oleh publik. Pada intinya DKPP banyak menyampaikan alasan dan penjelasan yang berbelit-belit,” ungkapnya.
Seperti contoh, kata dia, dinas tidak bisa menjelaskan secara rinci kenapa bisa sampai terjadi pengembalian anggaran insentif nakes ini. Mereka hanya menyampaikan alasan ada kesalahan perhitungan lebih awal atau selisih delapan hari dengan diberlakukannya SK bupati tentang insentif nakes ini.
“Jadi alasannya karena waktu, terus ketika tanggal 1, 2 atau 3 seharusnya nakes ini tidak dikasih, ini malah dikasih dan dibayarkan insentifnya. Sementara kami menginginkan detail rincian dalam bentuk LHP BPK-nya,” paparnya.
Dia menambahkan, jika alasan DKPP karena ada kesalahan teknis administrasi maka kenapa ada tim verifikasi di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kalau bukan fungsinya untuk mencermati jika ada kesalahan perhitungan tersebut.
“Apalagi insentif nakes ini, bukan bicara uang yang sedikit sampai Rp 24 miliar. Ada tim verifikasi di dalamnya, kenapa bisa sampai salah perhitungan. Ya kita anggap lalai, sebatas memberikan laporan saja, jangan-jangan laporannya bodong,” kata dia.
Dia mengungkapkan, yang diinginkan yakni membuka dan membedah LHP BPK bersama-sama dengan DKPP. Jika ditemukan kelemahan atau kesalahan maka harus dikoreksi dan dievaluasi ke depannya.
“Ini kan tidak ditunjukkan, dengan berbagai alasan. Karena di tahun 2020 banyaknya aturan yang berubah-ubah dalam penanganan Covid-19 ini. Ya pada akhirnya kita akan menunggu LHP BPK dikaji dan dibahas bersama DKPP dan DPRD, supaya menyelesaikan persoalan ini dengan terbuka,” jelasnya.
Menurut dia, TI pun menanyakan terkait bukti setor ke kas daerah. Namun, pihak Dinas Kesehatan hanya menunjukkan tanpa menyilahkan melihatnya secara langsung.
“Artinya audiensi kali ini, TI tidak puas dengan semua jawaban yang disampaikan. Karena belum kepada substansi persoalannya. Maka kami meminta DPRD ikut mengawasi dan mengkaji soal ini, bila perlu bentuk pansus,” ujarnya, menjelaskan.
Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya dr Heru Suharto MMKes menjelaskan, kedatangan TI untuk bersilaturahmi dan meminta penjelasan soal insentif tenaga kesehatan yang terjadi pengembalian.
“Mudah-mudahan apa yang kita jelaskan bisa diterima. Tadinya mungkin kita mis komunikasi dan informasi. Ya setelah dijelaskan dan diluruskan, insyaallah dari perwakilan TI mengerti dan paham alurnya seperti apa,” ujar dia.
Heru mengungkapkan dalam penyaluran insentif tenaga kesehatan dari Kemenkes RI ini terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi. “Dalam arti, siapa pun silahkan datang ke kita, jadi informasi tidak dari satu arah akan tetapi dua arah, langsung ke DKPP,” terangnya.
Kategori :