Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Garut Dipangkas

Rabu 14-04-2021,09:00 WIB
Reporter : syindi

TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut memangkas jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pengurangan waktu kerja selama Ramadan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.

“Bulan Ramadan ini masuknya jadi jam 08.00, keluarnya jadi jam 15.00. Jadi ada pengurangan jam kerja sekitar satu jam,” kata Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Rudy menerangkan aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu,” ujarnya.

Baca juga : Muslimat NU Garut Tangkal Paham Radikal

Dalam surat edaran itu disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulangnya lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit. 

Selain memangkas jam kerja, apel atau upacara yang dilaksanakan setiap pagi selama Ramadan diganti dengan dengan tausiah. Tujuannya meningkatkan ketakwaan dan wawasan keagamaan. (yna)
Tags :
Kategori :

Terkait