TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut memangkas jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Pengurangan waktu kerja selama Ramadan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Bulan Ramadan ini masuknya jadi jam 08.00, keluarnya jadi jam 15.00. Jadi ada pengurangan jam kerja sekitar satu jam,” kata Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu,” ujarnya.
Baca juga : Muslimat NU Garut Tangkal Paham Radikal
Dalam surat edaran itu disampaikan bahwa jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulangnya lebih lambat 30 menit.
Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.
Selain memangkas jam kerja, apel atau upacara yang dilaksanakan setiap pagi selama Ramadan diganti dengan dengan tausiah. Tujuannya meningkatkan ketakwaan dan wawasan keagamaan. (yna)