Sehari, 53 Pelanggar Prokes di Kota Banjar Disanksi

Sabtu 10-04-2021,13:00 WIB
Reporter : syindi

BANJAR —Petugas gabungan dari Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP dan Dishub Kota Banjar menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada para pengendara yang melintas di pusat kotaJumat (9/4/2021). Pada operasi itu, sebanyak 53 pelanggar prokes mendapat sanksi.

Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga : Pasien Covid-19 Meninggal di Kota Banjar Terus Bertambah

“Pelaksanaan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan dan diharapkan masyarakat berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar Bripka Nandi Darmawan SH.

Kata dia, 53 pelanggar protokol kesehatan itu dikenakan sanksi ringan berupa sanksi sosial, sanksi fisik terukur dan teguran lisan mauA­pun teguran terA­tuA­lis.

“TenA­tunya meA­maA­tuhi proA­tokol keA­sehatA­an secara ketat saat ini menA­jadi salah satu pencegahan penularan Covid-19. Dalam Operasi Yustisi ini masih saja ditemukan pelanggar proA­A­kes terutama yang tidak mengA­gunakan masker. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan mengingat 5M,” imbaunya. (cep)
Tags :
Kategori :

Terkait