CIHIDEUNG — Keresahan sejumlah mitra Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pembayaran kegiatan di tahun 2020 tak kunjung cair, menuai respons serius. Apalagi, dampak dari fenomena tersebut bermuara terhadap Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf yang saat ini kewenangannya masih dibatasi pusat.
Seperti diketahui, memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2021, Pemkot Tasikmalaya masih menyisakan tunggakan kegiatan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 13 miliaran.
”Hemat saya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus peka dan responsif. Bagaimana mencari solusi dari aturan-aturan yang ada, menyiasati kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Tokoh Tasikmalaya, Jubaedi Choerdian kepada Radar, Selasa (6/4/2021).
Baca juga : 10 Kamar di Lapas Tasik Dirazia Petugas Gabungan, Ini Hasilnya..
Ia menyayangkan dampak dari keterlambatan pemerintahan Kota Tasikmalaya yang disebabkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak taktis, dan takut dalam mengeksekusi anggaran.
Apalagi kewajiban pembayaran hak pegawai, tunjangan, termasuk pencairan atas kegiatan pihak ketiga yang sudah terealisasi sejak 31 Desember merupakan kegiatan normatif dan tidak berkonsekuensi pidana.
“Sepanjang ini peruntukannya jelas, lurus dan tidak neko-neko tidak akan sampai dipenjara. Kan jelas kegiatannya sudah selesai, dananya ada di kas daerah, loh kok malah seolah dipersulit sendiri,” keluh Jubaedi yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Jawa Barat tersebut.
“Ini kan uang rakyat, yang harus dibayarkan ke rakyat juga. Alokasinya jelas, kok jadi ribet dan berlarut-larut,” sambung dia.
Jubaedi menuturkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, seharusnya Pemkot taktis dan responsif dalam menggulirkan program kegiatan, dimana dapat secara simultan memutarkan roda perekonomian daerah lebih bergeliat.
Apalagi, banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan pemerintah baik pengadaan barang atau jasa, termasuk konstruksi. “Aspek sosial dan ekonominya tolong diperhatikan. Mereka para rekanan kan sudah berdayakan pekerja, supaya berkehidupan apalagi kondisi masih pandemi begini. Persoalannya bukan karena Plt wali kota-nya, beliau sudah koordinatif, ini kepala OPD saja yang kaku dan takutan,” papar Jubaedi.
“Kenapa tidak di-siasati misal konsul dengan aparat penegak hukum, mereka paham hukum, pengacara negara, supaya ada legal standing yang jelas dalam menguatkan upaya ini. karena ini bukan kepentingan siapa, tapi kelangsungan daerah dan untuk masyarakat, kegiatan normatif kok seolah jadi sulit sekali,” sambung dia dengan nada meninggi.
Dia menceritakan kerap berdiskusi dengan Plt wali kota membahas kendala kebirokrasian di daerah. Sejatinya H Muhammad Yusuf tidak ada kendala akan pencairan-pencairan semacam itu, selagi jelas dan sesuai koridor, ia siap menandatangani setiap usulan pencairan.
”Kalau dibiarkan asumsi publik akan berpikir macam-macam. Bahkan bisa jadi seolah unsur kesengajaan, fantastis saja Rp 13 miliar kalau mengendap itu bunganya seperti apa, apalagi kalau didepositokan. Ini terkesan ada kongkalingkong,” analisisnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Bagas Suryono menyayangkan lambatnya pencairan di birokrasi berdampak terhadap beragam aspek, terutama perputaran perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kategori :