Menurutnya, dana zakat dapat menjadi pembiayaan komplementer yang memperluas manfaat bagi masyarakat.
“Dana umat harus dikelola dengan amanah. Karena itu, ketika zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan pesantren, aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia juga menilai data dan legalitas pesantren menjadi bagian penting dalam menentukan penerima manfaat program.
“Data dan legalitas menjadi fondasi penting. Ketika data pesantren tertib, kebutuhan dapat dipetakan dengan lebih baik dan program bantuan dapat diarahkan kepada lembaga yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Pengelolaan program tersebut juga berkaitan dengan fungsi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pemberdayaan zakat dan wakaf.
Kementerian Agama turut menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat agar dana umat dikelola secara amanah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kolaborasi Kementerian Agama, Baznas, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperbaiki kondisi asrama sekaligus memperkuat pengelolaan dana umat.
“Semangatnya bukan sekadar menyalurkan dana zakat, tetapi memastikan dana umat benar-benar menghadirkan manfaat. Ketika asrama menjadi lebih layak, proses belajar santri dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Di situlah kita melihat bagaimana zakat dapat mengambil peran dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren,” pungkas Syauqi.