Hal ini berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini, dimana setiap penerbangan asing wajib mengajukan izin atau clearance secara individual.
Dampak terhadap Kedaulatan Negara
Sejumlah pihak menilai pemberian akses blanket overflight kepada pesawat militer asing berpotensi menimbulkan risiko terhadap kedaulatan negara.
Pasalnya, negara pemilik wilayah udara tidak lagi memiliki kendali penuh terhadap aktivitas penerbangan yang melintas, termasuk terkait waktu, tujuan dan jenis misi.
Kondisi ini dianggap sensitif karena pesawat asing berpotensi membawa peralatan militer, menjalankan misi intelijen atau operasi strategis lainnya tanpa pengawasan detail.
Di sisi lain, posisi geografis Indonesia yang berada di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia menjadikan wilayah udaranya sangat strategis dalam jalur lalu lintas global.
Hal ini membuat kebijakan terkait akses udara menjadi isu yang sangat penting dan perlu dipertimbangkan secara matang.