Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Atas Jawapos Terkait Sengketa Saham Radar Bogor

Kamis 26-02-2026,10:37 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARTASIK.COM – Pengusaha media Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Perkara tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham di PT Bogor Ekspres Media, perusahaan penerbit Radar Bogor.

Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu 25 Februari 2026.

Berdasarkan amar putusan yang diumumkan melalui sistem e-Court, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Rekomendasi 13 HP Terbaik 2026, Dari Sejutaan Sampai Gaming Sultan, Worth It Buat Lebaran!

BACA JUGA: Harga Mitsubishi Xpander Ultimate Terbaru OTR Jakarta & Perbedaan MT vs CVT

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi:

1. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) sebagai Tergugat I.

2. Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN sebagai Tergugat II.

3. PT Bogor Ekspres Media sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum penggugat Johanes Dipa Widjaja menyampaikan pihaknya menghormati sekaligus mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan kliennya.

Dia juga berharap para tergugat dapat menerima putusan tersebut secara terbuka dan melaksanakannya dengan itikad baik.

Johanes menegaskan putusan pengadilan telah memperjelas status hukum kepemilikan saham kliennya.

Menurutnya, majelis hakim secara tegas menyatakan Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah di PT Bogor Ekspres Media.

BACA JUGA: Inspirasi Pot Tanaman Hias agar Taman Rumah Tampil Lebih Estetik dan Modern

Kategori :