Pemerintah Resmi Perluas PIP 2026, TK hingga SMA Dapatkan Bantuan Pendidikan, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat 13-02-2026,09:25 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Peserta didik pemegang KIP merupakan peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti siswa dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan).

Peserta didik berasal dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Atau, mereka berstatus yatim piatu / yatim / piatu dari sekolah / panti sosial / panti asuhan.

Peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah atau peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

BACA JUGA: 6 Wisata Ramah Lansia di Sumedang yang Nyaman dan Minim Jalan Kaki, Cocok untuk Liburan Keluarga

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

Kategori :