Ini Cara Cek SLIK OJK dan Hapus Data Pinjol Ilegal Jika Nama Tercatat di BI Checking Padahal Tak Pinjam Duit

Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Mengunggah foto e-KTP serta swafoto bersama KTP

- Menunggu nomor registrasi yang dikirim melalui email

- Menunggu proses verifikasi dari OJK yang umumnya memakan waktu satu hingga dua hari kerja

- Setelah verifikasi selesai, laporan IDEB akan dikirim dalam format PDF ke email pemohon

- Dari laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah status kreditnya bersih, memiliki pinjaman aktif, atau tercatat menunggak.

Jika Ditemukan Pinjaman yang Tidak Pernah Diajukan

Apabila dalam laporan SLIK OJK muncul data pinjaman yang tidak dikenal, tunggakan dari pinjol asing atau pinjaman lama yang sebenarnya sudah lunas namun masih tercatat, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan koreksi data.

Langkah Menghapus Data Pinjaman Ilegal atau Tidak Valid

Untuk mengajukan perbaikan data, berikut tahapan yang dapat dilakukan:

BACA JUGA: Bukan Honda Vario, Skutik 125 CC WMOTO EZ125i Tangki 6 Liter Ini Siap Ganggu Pasar di 2026

- Mengirim email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id

- Melampirkan dokumen pendukung seperti foto KTP, laporan IDEB bermasalah, serta surat pernyataan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut

- Menyertakan bukti tambahan jika tersedia, seperti tangkapan layar aplikasi pinjol ilegal

- Menjelaskan kronologi kejadian secara singkat dan jelas

- Menunggu proses tindak lanjut dari OJK yang umumnya berlangsung antara 7 hingga 14 hari kerja

- Dalam beberapa kasus, OJK dapat meminta klarifikasi lanjutan untuk memastikan kebenaran data sebelum melakukan perbaikan.

Jika Pernah Berurusan dengan Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencatatan kredit. Namun, praktik penagihan yang disertai ancaman, teror, hingga penyebaran data pribadi masih kerap terjadi.

BACA JUGA: Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah Januari 2026, Suzuki XL7 Jadi Pilihan Paling Diburu

Kategori :