Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan

Senin 05-01-2026,10:02 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Desain Elegan, Fitur Lengkap, Cocok untuk Harian, Cek Harga Terbaru Honda Vario 160 CBS

Sementara peserta kelas III membayar Rp 35 ribu per orang setiap bulan. Nominal ini berasal dari iuran awal Rp 42 ribu.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu untuk peserta kelas III. Subsidi ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan skema tersebut, peserta kelas III hanya membayar Rp 35 ribu setiap bulan. Kebijakan subsidi ini masih berlaku pada 2026.

Selain peserta mandiri, ada kategori Pekerja Penerima Upah. Golongan ini mencakup karyawan swasta dan aparatur tertentu.

Iuran PPU ditetapkan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan. Skema pembagiannya telah diatur secara rinci.

Sebesar satu persen dibayarkan oleh pekerja. Sementara empat persen ditanggung oleh perusahaan.

Perusahaan membayarkan iuran langsung ke BPJS Kesehatan. Perhitungan gaji maksimal ditetapkan sebesar Rp 12 juta.

Dengan batas tersebut, iuran tidak dihitung dari gaji di atas ketentuan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan beban iuran.

Selain itu, terdapat peserta Penerima Bantuan Iuran. Peserta PBI mendapatkan jaminan iuran dari pemerintah.

Pemerintah membayarkan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu per orang setiap bulan. Peserta PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Kebijakan ini menyasar masyarakat tidak mampu. Pemerintah ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjaga.

Dengan tidak berubahnya tarif, peserta diharapkan lebih tenang. Kepastian iuran membantu perencanaan keuangan keluarga.

BACA JUGA: Skema Tabel Angsuran KUR BCA 2026 Plafon Pinjaman Rp 500 Juta, Cek Cicilan 1-5 Tahun

BACA JUGA: Cek Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Mulai Rp 10 Juta, Cicilan Ringan hingga 5 Tahun

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap aktif membayar iuran. Kepesertaan aktif memastikan layanan kesehatan dapat digunakan saat dibutuhkan.

Kategori :