JAKARTA, RADARTASIK.COM – Informasi cara cek penerima BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian banyak guru madrasah dan pendidik di bawah naungan Kementerian Agama.
Pasalnya, pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan subsidi upah untuk sektor pendidikan keagamaan.
Bantuan subsidi upah atau BSU Kemenag 2025 ditujukan bagi guru madrasah non PNS yang belum menerima sertifikasi.
Program ini juga menyasar guru Pendidikan Agama Islam, ustaz, dan pendidik binaan Bimas Kemenag.
BACA JUGA: Cek Notifikasi! Saldo DANA Gratis Dikirim dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Kementerian Agama telah mengusulkan anggaran khusus untuk program ini kepada Kementerian Keuangan.
Nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp 270 miliar. Dana tersebut ditargetkan menyentuh lebih dari 400 ribu guru di seluruh Indonesia.
Melalui program BSU Kemenag 2025, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan disalurkan secara bertahap dan diberikan setiap dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan keagamaan.
Dukungan finansial diharapkan mampu membantu kesejahteraan para pendidik yang selama ini berperan penting di masyarakat.
Syarat Pencairan BSU Kemenag 2025
Agar bantuan bisa dicairkan, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dari Kemenag.
BACA JUGA: KUR BSI 2025 Dorong UMKM Naik Kelas, Pembiayaan hingga Rp 300 Juta dengan Cicilan Fleksibel
Calon penerima harus terlebih dahulu menerima notifikasi resmi melalui akun Simpatika. Status sebagai penerima bantuan akan muncul langsung di sistem.
Setelah itu, guru diminta mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS. Dokumen tersebut tersedia di akun Simpatika masing-masing.