“Pelaku masih kami periksa di ruang Reskrim,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk pencurian,” pungkas AKBP Iwan.