* Pasar Manonjaya: 420 kios.
* Pasar Taraju: 229 kios.
* Pasar Cikatomas: 111 kios.
Adapun kios yang sudah memiliki SIHGP tercatat antara lain:
BACA JUGA:Strategi Pemasaran Inovatif dan Humanis, Kunci JNE Raih Best CMO Award 2025
* Pasar Manonjaya: 118 kios (15 kios dalam proses).
* Pasar Ciawi: 54 kios.
* Pasar Cikatomas: 3 kios.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, Pasar Singaparna kini mulai menyusul dengan sekitar 277 kios yang tengah mengurus SIHGP.
BACA JUGA:47 Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Masih Bebas Beroperasi, Satpol PP Sibuk Verifikasi
Dani menegaskan, tidak semua pedagang otomatis berhak mendapatkan izin.
Mereka harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti aktif berjualan, terdaftar resmi di pengelola pasar, dan memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Pedagang yang memenuhi seluruh kriteria itu baru bisa diakui sebagai penyumbang retribusi resmi kepada Pemkab Tasikmalaya,” tandasnya.