Menurutnya, kondisi ini merugikan pelaku ekonomi rakyat karena kehadiran minimarket ilegal berpotensi mematikan warung tradisional dan toko kelontong yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil.
“Jika pemerintah terus membiarkan minimarket ilegal tetap beroperasi, maka kami anggap Bupati Tasikmalaya telah mengkhianati ekonomi rakyat,” ujarnya.
Asep menegaskan, FPER tidak menolak keberadaan ritel modern, namun meminta agar aturan ditegakkan secara adil.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Semua pihak harus tunduk pada hukum. Jangan sampai kebijakan daerah justru lebih berpihak pada pemodal besar daripada rakyat kecil,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ubah Foto Jadi Estetik dengan Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia di Malam Penuh Bintang
Sementara itu, Ketua Satgas Penertiban dan Penataan Minimarket sekaligus Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap minimarket yang diduga ilegal.
“Masih terus dilakukan verifikasi oleh Dinas PUTRLH dan DPMPTSPTK,” kata Dede.