TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan.
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang pernah tersandung kasus etik, justru mendapat promosi jabatan dalam rotasi gelombang pertama pada Agustus 2025.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas birokrasi dan transparansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menilai keputusan BKPSDM patut dipertanyakan karena diduga menyalahi prosedur.
BACA JUGA:Tiga Karyawan Dapur MBG di Taraju Diduga Keracunan Asap Genset, Kapus Tegaskan Bukan karena Makanan
“Awalnya kami diberi penjelasan bahwa masalah itu sudah selesai di unit kerjanya,” ungkap Asep kepada radartasik.com, Rabu 22 Oktober 2025.
"Namun, informasi yang kami terima menyebut kasus tersebut sudah masuk ke BKPSDM sejak November 2024," sambungnya.
Perbedaan data dan keterangan tersebut, kata dia, menunjukkan adanya indikasi ketidakjujuran.
“Kalau benar begitu, berarti BKPSDM memberikan informasi yang tidak sesuai kenyataan kepada DPRD. Ini persoalan serius karena menyangkut kredibilitas lembaga kepegawaian,” tegasnya.
BACA JUGA:Dana Bansos BLT Kesra 2025 Cair Rp 900.000, Begini Cara Input NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Komisi I DPRD juga mengaku sudah dua kali memanggil BKPSDM dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan klarifikasi resmi, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Dua kali kami kirim undangan, tapi tidak datang. Kalau prosesnya benar, kenapa harus menghindar?” ujar Asep.
Ketidakhadiran dua lembaga tersebut makin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penetapan jabatan.
Karena itu, DPRD berencana mengevaluasi menyeluruh hasil rotasi-mutasi tahap pertama, terutama terhadap ASN yang memiliki catatan etik atau disiplin.
BACA JUGA:Tiga Karyawan Dapur MBG di Taraju Tasikmalaya Diduga Keracunan Asap Genset Saat Listrik Padam