Berdasarkan ketentuan Ditjen GTKPG, calon peserta wajib memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di PD-Dikti atau disetarakan bagi lulusan luar negeri.
- IPK minimal 3.00.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
BACA JUGA: Guru SRT 41 Kota Tasikmalaya Ikut Mondok Demi Dampingi Siswa Beradaptasi di Asrama
BACA JUGA: Trik Cepat Tukar Poin Jadi Saldo DANA Gratis Lewat Wild Cash
- Surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.