Pendaftaran Magang Fresh Graduate Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Senin 13-10-2025,20:17 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id.

Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang sekali selama periode program berjalan.

Syarat Perusahaan dan Proses Rekrutmen Peserta

Sunardi menegaskan perusahaan penyelenggara magang harus terdaftar di sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker.

Selain itu, mereka wajib melakukan proses rekrutmen peserta sesuai persyaratan yang telah divalidasi oleh kementerian.

Hasil dan proses rekrutmen peserta harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Lembaga Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kemnaker.

BACA JUGA: Kursi Panas Kepala OPD Kota Tasikmalaya yang Masih Kosong, Talenta Masih Dicocokkan?

BACA JUGA: Pemotongan Dana TKD Rp 219 Miliar, DPRD Kota Tasikmalaya Akui Kegiatan OPD dan Pokir Terancam Dikurangi

Setiap peserta dan perusahaan akan menandatangani perjanjian magang resmi yang mencakup hak, kewajiban dan ketentuan hari kerja.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan mentor yang akan membimbing peserta selama program berlangsung.

Kemnaker menegaskan program pemagangan ini merupakan upaya konkret untuk menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.

Melalui pengalaman langsung di industri, para lulusan baru diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan siap bersaing di dunia kerja.

Selain itu, pemberian uang saku dan perlindungan sosial menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat generasi muda yang ingin berkembang. 

Program Magang Fresh Graduate ini diharapkan menjadi langkah awal menuju karier profesional yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Kategori :