TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Isu keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tasikmalaya memunculkan kembali perbincangan tentang pentingnya menjaga etika dan netralitas ASN dalam pelaksanaan program publik.
Menurut Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YPPT Priatim Tasikmalaya, Dr. Ani Heryani, S.Sos., M.Si., ASN memiliki peran penting dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
“ASN harus menjadi pengawas dan fasilitator yang menjamin pelaksanaan program publik sesuai aturan, bukan justru terlibat sebagai pengelola atau mitra bisnis,” ujarnya, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam program kemitraan publik seperti MBG, pelaksana kegiatan seharusnya berasal dari pihak ketiga yang berbadan hukum, seperti yayasan, BUMDes, atau koperasi.
BACA JUGA:Kumpulan Prompt AI Wedding, Rahasia Foto Nikah Super Nyata
“Kalau ASN ikut menjadi pengelola aktif atau bahkan menandatangani kontrak, itu bisa menimbulkan benturan kepentingan,” tambahnya.
Ani menegaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun orang lain.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi disiplin berat.
Lebih lanjut, ia menyebut ASN tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau organisasi kemasyarakatan, namun bukan dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA:Dari Hari Kesehatan Mental Dunia hingga Lahirnya Akademi Angkatan Laut AS
“Boleh jadi anggota pasif yayasan atau pemegang saham nonaktif, asalkan tidak mengganggu tugas kedinasan,” katanya.
Dalam konteks program MBG, Ani menilai peran ASN seharusnya berada di posisi strategis untuk memastikan good governance berjalan, yakni menjadi pengawas, penanggung jawab, atau fasilitator yang ditugaskan secara resmi.
“Kalau ASN terlibat langsung dalam kontrak kemitraan, itu bukan lagi tugas kedinasan, melainkan sudah masuk ke wilayah pelanggaran etik,” tegasnya.
Ani berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya memperjelas batas peran ASN dalam setiap program publik agar tidak muncul kesalahpahaman dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Lewat DANA Kaget Resmi